Jakarta -
Menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tentu memiliki tanggung jawab yang besar. Tetapi, gaji dan tunjangan
yang diberikan pun setimpal seiring dengan risiko yang diemban para
pimpinan. Berapa sebenarnya gaji mereka?
Berdasarkan PP No 29
Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No 36 tahun 2009, disebutkan
bahwa pimpinan KPK mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan
tunjangan kehormatan setiap bulan. Mereka juga mendapatkan sejumlah
tunjangan fasilitas seperti rumah, transportasi, asuransi dan tunjangan
hari tua.
Berikut daftar gaji pimpinan KPK:
1. Gaji pokok
Ketua KPK : Rp 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah)
Wakil ketua KPK : Rp 4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)
2. Tunjangan Jabatan
Ketua KPK : Rp 15.120.000,00 (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah)
Wakil Ketua KPK : Rp 12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
3. Tunjangan Kehormatan
Ketua KPK : Rp 1.460.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah)
Wakil Ketua KPK : Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
4. Tunjangan Perumahan:
Ketua : Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah)
Wakil Ketua : Rp21.275.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )
5. Tunjangan Transportasi:
Ketua : Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)
Wakil Ketua : Rp 16.650.000,00 (enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
6. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa:
Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah)
Wakil Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah)
7. Tunjangan Hari Tua:
Ketua : Rp5.405.000,00 (lima juta empat ratus lima ribu rupiah)
Wakil Ketua : Rp4.598.500,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
Dengan
demikian, total gaji yang diterima seorang ketua KPK yakni Abraham
Samad adalah Rp 70.225.000,00, sementara para wakilnya mendapat Rp
63.117.500,00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar